Sokongan Dapat Kembali Bergulir Jika Ada Perda
Kamis, 12 Juli 2007
Makassar, Kompas - Para guru, dokter, dan paramedis pada daerah terpencil di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, resah menyusul keputusan pemerintah kabupaten itu untuk menghentikan tunjangan khusus daerah terpencil. Semula, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 500.000. PemKab Luwu Utara (Lutra) terpaksa menghentikan tunjangan tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan VII Makassar. BPK meminta agar tunjangan dihentikan dengan alasan melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengolahan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Petunjuk Penyusunan RAPBD.
Keresahan para guru, dokter, dan paramedis di daerah itu sudah mengarah pada ancaman mogok kerja jika kebijakan atas bantuan dana itu tidak ditinjau ulang.
Di desa terpencil seperti Seko dan Rampi, ongkos ojek dari Masamba, ibu kota Lutra, saja bisa mencapai Rp 750.000. Alternatif transportasi lain adalah pesawat terbang yang jelas lebih mahal. Jumlah guru yang ditempatkan di daerah terpencil Lutra 161 orang dan dokter 39 orang. Ini belum termasuk tenaga paramedis.
Apalah artinya tunjangan Rp 500.000 per bulan dibandingkan jasa mereka yang telah mencerdaskan bangsa sampai ke daerah terpencil. Seharusnya ditambah, bukan malah diminta dihentikan.
Penghentian tunjangan dikhawatirkan akan menurunkan semangat kerja para dokter dan paramedis. Kesejahteraan para dokter—seperti halnya guru—sangat perlu diperhatikan. Bila tidak, para dokter akan pindah ke daerah lain, mencari kehidupan yang lebih baik dan menjanjikan.
catatan:
Khusus untuk guru yang ditempatkan di pegunungan dan desa-desa terpencil lainnya, Pemkab Lutra memberi tunjangan khusus Rp 500.000 per bulan. Dana diambil dari APBD dan disepakati oleh DPRD Lutra.
sumber:
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/12/daerah/3679297.htm
Kamis, 12 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar