Rabu, 11 Juli 2007

KKN Rusak Sistem Transportasi

Aparat Perhubungan Juga Perlu Diaudit
Kamis, 12 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan regulator dan operator angkutan umum menyebabkan rusaknya sistem transportasi yang berujung pada banyaknya kecelakaan maut.

Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia:
  1. Operator angkutan umum sendiri tidak memiliki paradigma bahwa penyelenggaraan transportasi untuk kepentingan konsumen,
  2. Pengusaha angkutan hanya mementingkan perolehan keuntungan meski mereka sendiri dieksploitasi oleh regulator,
  3. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan regulator dengan operator, di antaranya dalam pengujian kelaikan kendaraan, pemberian izin trayek angkutan umum, dan pengawasan pelaksanaan transportasi di lapangan, yang berupa pungutan liar.
  4. Tempat pengujian kelaikan kendaraan merupakan ladang yang paling berpotensi terjadinya KKN. Banyak kendaraan yang diloloskan dengan surat keterangan lulus uji. Padahal, kondisi kendaraan yang sudah dinyatakan lolos uji masih banyak yang belum laik.
  5. Survei YLKI di 10 kota, (Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang), hasilnya 70 persen tidak ada rekomendasi yang signifikan terhadap kendaraan yang diuji.
  6. Di sekitar tempat pengujian kelaikan kendaraan ada pihak yang menawarkan jasa sewa ban kendaraan. Ban itu disewa sebelum kendaraannya diuji, setelah selesai, ban itu dikembalikan.
  7. Praktik KKN juga terjadi dalam pemberian izin trayek kendaraan angkutan umum. "Apalagi izin trayek sudah bisa diperjualbelikan. Di beberapa daerah, izin trayek didapatkan ketika membeli mobil angkutan di tempat penjualan mobil.
Dengan terbukanya potensi ruang praktik KKN, aparat perhubungan sebaiknya juga diaudit.

Rencana pemerintah untuk melibatkan pihak swasta sebagai pihak penguji kelayakan kendaraan, dinilai, upaya itu cukup baik. Dengan swastanisasi, bisa memutus rantai KKN antara operator dan regulator.

Peluangnya sangat terbuka

Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal:
  1. Peluang praktik KKN memang sangat terbuka. Meski demikian, pihaknya sudah mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi aparat perhubungan yang tertangkap basah.
  2. Pokoknya sudah tidak ada toleransi lagi. Pengujian kir dilakukan dengan semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar:
  1. Tentang perizinan trayek, pemerintah sedang mematangkan rencana perubahan sistem pemberian izin trayek.
  2. Ke depan, pemberian izin trayek ditentukan berdasarkan level kelaikan dan kenyamanan pelayanan kepada penumpang. "Prosesnya melalui tender terbuka sehingga pemenangnya akan ditentukan dari pemenuhan standar kelaikan dan kenyamanan penumpang. Tentu saja, tarif juga akan diperhitungkan.
  3. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum, kecelakaan disebabkan banyak faktor.
    • faktor manusia, ini bisa dipengaruhi dari keterampilannya, pengalaman, waktu kerja, istirahat, dan masalah psikologis.
    • faktor kendaraan bisa dipengaruhi perawatan dan kelaikan.
    • faktor infrastruktur dipengaruhi geometrik jalan dan kekuatan pagar menerima benturan.
Pencegahan kecelakaan merupakan tanggung jawab bersama antara dinas perhubungan, kepolisian dan dinas pekerjaan umum. Semua pihak bisa bekerja bersama dan berkoordinasi dalam Dewan Keselamatan Jalan.

sumber:
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/12/ekonomi/3679385.htm

Tidak ada komentar: